Medan, Aktual.co — Politisi Partai Demokrat merespon tudingan Menteri ESDM Sudirman Said yang menyebut bahwa upaya pembenahan mafia migas kerap berhenti di meja SBY saat menjabat sebagai presiden.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.co, Selasa (19/5), Ramadhan Pohan menyebut bahwa tudingan Menteri Sudirman itu tergolong serius.
“Apalagi tusukan itu digaungkan di media massa. Artinya Menteri Said sengaja ingin tudingannya itu jadi keyakinan publik.  Seolah pada era SBY soal pembubaran Petral dan pemberantasan mafia tertahan di meja Presiden SBY,” kata Ramadhan.
Menurutnya, Presiden Jokowi tak boleh mendiamkan fitnah yang dilayangkan menteri Sudirman serta layak untuk di-reshuffle.
“Dia presiden. Jika pembantunya berbuat kesalahan fatal, ya Pak Jokowi jangan anteng saja. Menurut saya, pak Jokowi, tolong disiplinkan menteri Anda. Menteri Sudirman layak di-reshuffle secepatnya. Menteri kok main fitnah, menuduh mantan presiden pula. Sekarang bola juga ada di Pak Jokowi.  Jika Presiden Jokowi adem-ayem saja, berarti ada apa-apanya!” tandasnya.
Ramadhan mengakui bahwa SBY cukup merespon Pemerintahan Jokowi. Begitu juga kader-kader Demokrat, baik di parlemen dan fungsionaris partai.
“Kerap diinstruksi kawal dan dukung kebijakan Pro Rakyat pemerintah Jokowi. Rakyat, publik luas menjadi penilai sah atas semua relasi ini. Pak SBY memang tidak berkuasa lagi, tapi bukan berarti boleh difitnah dan dituduh ‘semau gue’. Janganlah air susu dibalas air tuba,” tukasnya.
Menurutnya lagi, terkait tudingan itu, SBY sudah mengeluarkan pernyataan klarifikasi dan bantahan. Tak hanya SBY, sebanyak lima mantan menteri era SBY dan Seskab era SBY, turut menjelaskan bahwa tak ada surat apapun ke SBY terkait Petral saat menjadi presiden (Baca: Dituding Tak Berantas Mafia Migas, SBY Minta Sudirman Said Klarifikasi).
.”Jadi, kini giliran Menteri Said klarifikasi tuduhannya kepada SBY. Di negeri ini tak ada yang kebal hukum. Tak ada pula yang boleh sengawurnya mencemarkan nama baik siapapun. Ini sangat serius.”

Artikel ini ditulis oleh: