Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/2). KPK memeriksa Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam bentuk transfer uang dan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014 yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA) masih menghirup udara bebas pasca menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emirsyah belum juga ditahan KPK meski kasus yang menjeratnya sudah hampir satu tahun berlalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesinl pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia, pada 19 Januari 2017.

Ketika keluar dari gedung KPK, Emirsyah lebih memilih untuk irit bicara.”Tanya penyidik saja,” ujar dia singkat,  di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1).

Pada kasus ini selain Emirsyah, KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga benefical owner connaught international Pte. Ltd, Soetikno Soedardjo (SS) sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Soetikno yang diduga perantara suap memiliki perusahaan di Singapura. Connaught International milik Soetikno yang beroperasi di Singapura merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby