Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) merampungkan pemeriksaan anggota DPR RI, Muhammad Romahurmuziy. Dia digarap penyidik terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Riau, Annas Maamun.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Kalau mekanismenya karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial ya kepada Kemenhut,” kata Mantan ketua Komisi IV itu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/12).
Ia menjelaskan, pengubahan kawasan hutan ada dua jenis, yakni pengubahan peruntukan dan fungsi. Menurutnya, pengubahan fungsi itu murni kewenangan Menhut, bukan DPR.
“Dalam persoalan di Riau ini yang terbesar adalah perubahan fungsi. Kemudian perubahan peruntukan itu terbagi dua. Satu disebut perubahan non DCLS yaitu dampak penting cakupan luas dan strategis. Yang satu DPCLS yang ini hanya meliputi 0,1% dari total luas yang diajukan dan memang belum sempat dibahas di DPR,” beber Romi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni, Annas Mamun dan Gulat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK di Cibubur beberapa waktu lalu.
Romi pun mengaku tak mengenai kedua orang tersangka ini. “Oh, enggak (kenal),” tegas dia.
KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta atau setara Rp2 miliar. Duit itu diduga diberikan Gulat ke Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang berada Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Gulat dijerat sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby