Jakarta, Aktual.co — Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi melakukan rapat konsultasi, Rabu (15/10). Rapat ini dilakukan oleh majelis syariah, majelis pertimbangan dan majelis pakar dan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan mahkamah partai nomor 49/pip/mp-dpp/2014.
Dalam surat putusan yang diterima Aktual.co, rapat itu dilakukan setelah mendengar laporan ketua mahkamah partai, masukan dan saran dari ketua majelis pertimbangan dan pimpinan majelis pakar. 
“Maka dengan senantiasa mengharap ridho dan pertolongan dari Allah SWT, seraya bertawakal kepadanya, maka rapat mengambil keputusan,” begitu bunyi surat keputusan yang ditandatangani Ketua KH Maimoen Zubair dan Sekretaris Anas Taher.
Poin pertama, semua pihak harus menaati dan mematuhi mahkamah partai karena sifatnya final dan mengikat. Kedua, pimpinan majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak internal PPP yang berselisih. 
“Ketiga, muktamar VIII yang akan dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan (ukhuwah) dan semangat, untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai di atas kepentingan lain,” lanjut putusan tersebut.
Keempat, semua jajaran pimpinan partai khususnya pihak-pihak yang tidak terlibat konflik harus bertanggung jawab dan menjadi mediator penyelamatan partai.
Kelima, majelis syariah, majelis petimbangan, majelis pakar, dan mahkamah partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitiaan muktamar bersama.
“Keenam, muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum tanggal 20 Oktober 2014. Demikian beberapa putusan dan diamanatkan kepada semua pimpinan dan kader partai untuk mematuhinya,” pungkasnya.