Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI akan masukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Narkotika ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan raperda tersebut diusulkan masuk prolegda tahun ini karena peredaran narkoba di Jakarta sudah sangat memprihatinkan.

“Kalau anda ingat pemberitaan beberapa hari lalu, sudah sadis bos, bahaya. Modusnya canggih, berkedok usaha lain, tapi ternyata justru jadi tempat mendistribusikan narkoba,” ujar politisi PDI-P itu, di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).

Alasan lainnya, kata Pras, Jakarta menjadi barometer Indonesia. “Jakarta sebagai sebuah daerah, kan juga punya otonomi. Ini harus dimaksimalkan,” ujar dia.

Dalam pembahasannya nanti, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI bakal melibatkan berbagai pihak. Seperti LSM yang tangani narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kepolisian.

“Supaya tahu, bagaimana sih peredaran narkoba di Jakarta, modusnya, dan sebagainya. Supaya perda yang dihasilkan nantinya maksimal menekan peredaran di Jakarta,” pungkasnya.

Selain Raperda Narkotika, DPRD juga memutuskan 22 raperda lain pada prolegda 2016, seperti revisi Perda PD Pasar Jaya.

Artikel ini ditulis oleh: