Jakarta, Aktual.com – Ratu Atut Chosiyah didakwa menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Uang tersebut disebut sebagai komitmen loyalitas bagi mereka yang ingin menjadi Kepala Dinas di salah satu SKPD Pemprov Banten.

Setidaknya, ada 4 orang yang memberikan sejumlah uang ke Atut demi mendapatkan jabatan Kepala Dinas, yang nominalnya beragam, berkisar antara Rp 100-150 juta.

“Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargo sebesar Rp 125 juta, Sutadi sebesar Rp 125 juta dan Hudaya Latuconsina Rp 150 juta. Sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta,” jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Rony Yusuf saat membacakan surat dakwaan Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/3).

Menurut jaksa Rony, uang ratusan juta yang sudah diterima itu digunakan Atut untuk kegiatan Istigosah. Selanjutnya, mereka yang telah memberikan uang dilantik oleh Atut menjadi Kadis untuk beberapa SKPD Pemprov Banten.

“Djadja Buddy Suhardja diangkat sebagai Kadis Kesehatan Pemprov Banten pada Februari 2006. Hudaya Latuconsina dilantik sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan pada 2008, selanjutnya dilantik sebagai Kadis Pendidikan pada Januari 2012. Iing Suwargi dilantik sebagai Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman pada Januari 2012. Sutadi dilantik sebagai Kadis Bina Marga dan Tata Ruang pada Agustus 2008.”

Atas perbuatan itu, Atut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 31 Tahun 1999. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu