Jakarta, Aktual.com – Tak satu pun pejabat di Provinsi Banten yang bisa mengacuhkan perintah Ratu Atut Chosiyah saat menjabat sebagai Gubernur Banten. Atut terungkap ‘memaksa’ seluruh pejabat di Pemerintah Provinsi Banten untuk menandatangani surat pernyataan loyalitas bermaterai.

Demikian diungkapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemrpov Banten, Djadja Buddy Suhardja, saat bersaksi dalam persidangan Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/3).

“Ketika itu saya dipanggil pak Wawan (Tubagus Chaeri Wardana) ke Kartika Chandra. Wawan memerintahkan untuk mengikuti pak Ewin, tandatangan surat pernyataan loyalitas, patuh terhadap perintah ibu Gubernur melalui pak Wawan,” beber Djadja.

Lebih jauh disampaikan Djadja, Atut memang pernah mengumpulkan para calon pejabat Pemprov Banten. Kala itu, Atut memerintahkan bahwa seluruh kepala dinas harus patuh terhadap perintahnya.

Perintah itu pun termasuk soal anggaran setiap SKPD di Banten, misalnya Dinas Kesehatan yang memang dipimpin oleh Djadja. Kata dia, Atut melalui Wawan pernah memerintahkan dia agar supaya anggaran yang diusulkan Dinkes Banten nilainya sebesar Rp208 miliar. Padahal, awalnya hanya senilai Rp190 miliar.

Bahkan, Wawan juga mengatur proses pengadaan alkes di Pemprov Banten, pun termasuk penunjukan perusahaan Wawan sebagai pelaksana proyek pengadaan alkes. Perusahaannya PT Bali Pasific Pragama.

“Waktu itu sudah dalam bentuk daftar nama-nama pemenang. Saya berpikir itu dibuat oleh Dadang (staf PT Bali Pasific). Kami harus mengamankan dalam tender. Saya sudah tidak berdaya waktu itu, karena itu perintah pak Wawan,” jelas Djadja.

Seperti diketahui, Atut selaku Gubernur Banten memang didakwa melakukan pengaturan dalam proses penganggaran dan pelelangan proyek alkes Dinkes Banten. Perbuatan Atut itu juga berimbas pada timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp79 miliar.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan