Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 800 pekerja dari Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi di depan kantor Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT kepada investor Hong Kong, Hutchison port, mengingat telah terang benderang terpenuhi unsur korupsinya.

“Dari hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 menemukan fakta pelanggaran hukum dan kerugian negara” ujar Sekretaris Jendral FPPI, Nova Sofyan Hakim, Selasa (9/5).

Menurutnya kalau dengan adanya perpanjangan JICT tersebut telah melanggar Undang-Undang dan dilaksanakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Menteri BUMN.

“Negara juga dirugikan USD 50 juta akibat tidak optimalnya uang muka perpanjangan oleh Hutchison,” katanya.

Bahkan menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dokumen RUPS JICT, 7 Juli 2015, saham Pelindo II belum mayoritas (51%) sebagaimana dipersyaratkan Menteri BUMN jika ingin melakukan perpanjangan kontrak JICT.

Lebih jauh Panitia Khusus Angket DPR-RI tentang Pelindo II telah merekomendasikan pembatalan kontrak JICT akibat pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara yang mencapai Rp 36 trilyun.

Penegasan penolakan perpanjangan kontrak JICT juga disampaikan Komisaris Utama Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabean lewat suratnya nomor 01/DK/PI.II//I-2016.

“Tumpak menolak pengambilalihan JICT yang diajukan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino sekinggu setelah dirinya menjadi tersangka KPK” paparnya.

Selain itu Kementrian Perhubungan dalam rapat Pansus DPR, 23 Juni 2016 menegaskan ada peralihan konsesi dalam kasus JICT ke Hutchison tanpa izin pemerintah. Menurut UU 17/2008, perjanjian tidak sah dan harus batal.

Sehingga tidak sulit bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus perpanjangan kontrak JICT yang sampai saat ini dipaksakan skemanya oleh Hutchison.

Dalam hal ini pihak Hutchison lah yang diuntungkan dengan membeli murah JICT karena dengan investasi USD 215 juta dapat kembali modal dalam 3 tahun sementara pasar JICT 60-70% di Tanjung Priok.

Bahkan Hutchison lewat Direksinya di JICT tetap nekat membayar uang sewa perpanjangan kontrak JICT walau tanpa dasar yang jelas.

“Untuk itu KPK harus segera mengusut kasus ini termasuk pihak-pihak yang membayarkan uang sewa perpanjangan JICT tanpa dasar yang jelas,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid