Medan, Aktual.com — Sebanyak tiga pria yang terlibat kasus judi (maisir) dicambuk 18 kali di halaman Masjid Al Ikhsan Desa Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (6/11). Eksekusi itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara atas putusan Mahkamah Syar’Iyah Lhoksukon, Aceh Utara, yang disaksikan ratusan masyarakat.

Mereka yang dicambuk yaitu Zakaria alias Jak (46) warga Desa Ude Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Seterusnya Mardani (43) Warga Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe dan Zulfahmi (19) remaja asal Desa Krueng Baro Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Ketiganya dibawa Kejari Lhoksukon dengan menggunakan mobil tahanan dan dikawal aparat Polres Aceh Utara ke halaman masjid tersebut, yang sudah dipenuhi jamaah masjid jumat dan warga usai shalat Jumat.

Hukuman cambuk diawali dengan terpidana Zakaria. Ia tertunduk saat dicambuk algojo dari Willayatul Hisbah (WH).

Sedangkan Mardani melihat arah menonton ketika dicambuk. Bahkan ia tersenyum ketika saat cambukan pertama. Lalu Zulfahmi yang mendapat giliran terakhir menunduk saat berada di atas panggung. Usai dicambuk, mereka langsung dibawa ke mobil tahanan ke Kejari Lhoksukon lagi.

Pelaksanaan eksekusi cambuk kali ini merupakan kedua sejak tahun 2003 lalu.

Kajari Lhoksukon Aceh Utara, Teuku Rahmatsyah menyebutkan sebelum ketiga mereka dicambuk, pihaknya sudah meminta petugas medis untuk memeriksa kondisi kesehatan untuk memastikan kondisi keseharan mereka sebelum menjalaninya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby