Surabaya, Aktual.com – Sidang perdana gugatan praperadilan Dahlan Iskan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dipadati pendukung, Kamis (17/11). Dahlan sebagai pemohon preperadilan dalam kasus penetapan tersangka penjualan aset PT Panca Wira Usaha.

Dari pihak pemohon diwakili enam kuasa hukum, diantaranya ada Pieter Tawalay. Sementara dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dihadiri seorang penyidik.

Sidang yang digelar di ruang cakra, dihadiri sekitar 160 santri asal Pondok Pesantren Sabilil Mutaqin, Magetan. “Kami datang rombongan tiga bus sejak pagi tadi, untuk memberikan dukungan moral terhadap bapak Dahlan Iskan,” ujar Aris salah satu pendukung Dahlan Iskan.

Karena ruangan yang tidak cukup, sebagaian pendukung terpaksa menunggu diluar sidang. Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan materi permohonan praperadilan ini menjelaskan adanya kejanggalan yang dilakukan Kejati Jatim terhadap penetapan tersangka Dahlan Iskan.

“Dahlan yang dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba sore hari ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada pendampiang dan langsung dilakukan penahanan.” kata Peter Tawalay dalam pembacaan materi gugatannya.

Selain itu, kata Pieter, tidak ada bukti bukti kuat termasuk keabsahan sprindik. Seperti diketahui Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan tinggi jatim dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan aset BUMD.

Saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha.

Laporan: Ahmad H. Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Wisnu