Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 433 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dianggap sebagai TPS rawan terjadi pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara, 15 Februari 2017.

“Penyusunan peta TPS rawan tersebut, bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan,” kata Anggota Panwaslu Jepara Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Oliz di Jepara, Minggu (22/1).

Ia mengatakan, dalam penyusunan peta TPS rawan tersebut mengacu data dan fakta yang terjadi saat pemilu sebelumnya.

Selain itu, lanjut dia, penyusunan peta TPS rawan ini mengacu lima aspek, mulai akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan logistik pemilihan, praktik politik uang, keterlibatan aparat negara atau penyelenggara pemilu hingga kepatuhan prosedur selama proses penghitungan suara.

Agar potret yang diinginkan lebih utuh, Panwaslu Jepara juga mengkaji dan mengolah berbagai data pendukung lain, seperti data rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pengadaan dan distribusi logistik serta data lain yang relevan.

Untuk kategori rawan terkait akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, kata Muhammad, tercatat sebanyak 102 TPS.

“Jumlah terbanyak ada di Kecamatan Mayong sebanyak 43 TPS rawan,” ujar dia.

Sementara untuk kategori rawan terkait ketersediaan logistik pemilihan, tercatat sebanyak 30 TPS dan paling banyak di Kecamatan Batealit berjumlah 13 TPS.

Untuk kategori rawan praktik politik uang, Panwaslu Jepara mencatat ada 154 TPS dan paling banyak di Kecamatan Kembang berjumlah 33 TPS.

Kerawanan terkait keterlibatan aparat negara atau penyelenggara pemilu, tercatat sebanyak 78 TPS dan paling banyak tersebar di Kecamatan Mlonggo sebanyak 16 TPS.

“TPS rawan terkait pelanggaran kepatuhan prosedur selama proses penghitungan suara tercatat sebanyak 79 TPS dan paling banyak ada di Kecamatan Tahunan berjumlah 19 TPS,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari sekian TPS yang ada, ada pula TPS yang terdapat beberapa aspek kerawanan.

Data TPS rawan tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng dan selanjutnya diteruskan ke Bawaslu RI.

“Bawaslu RI memang bekerjasama dengan Mabes Polri terkait peta TPS rawan pada Pilkada serentak 2017,” ujarnya.

Selain untuk pengamanan saat pencoblosan, langkah tersebut juga diproyeksikan berkontribusi positif untuk menekan berbagai potensi praktik kecurangan yang dimungkinkan muncul di TPS.

Adapun jumlah TPS di Kabupaten Jepara sebanyak 1.805 TPS yang tersebar di 195 desa/kelurahan dan 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.

Sementara pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jepara 2017 sebanyak 858.958 orang.

Pilkada Jepara 2016 diikuti oleh dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, yakni Ahmad Marzuki-Dian dan Subroto-Nur Yahman.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara