Sejumlah warga menunggu giliran pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/1). Jumlah pemohon di Samsat setempat mengalami peningkatan hingga lebih dari 30 persen pada hari terakhir menjelang pemberlakuan secara serentak se-Indonesia tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari tarif lama. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai besok akan menaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kebijakan ini dianggap oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) sangat berpotensi terjadinya bancakan. Apalagi selama ini lembaga Polri termasuk lembaga yang koruptif dengan pelayanan yang buruk.

“Selama ini, fakta pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat dalam pengurusan SIM, STNK, BPKP rumit, boros waktu, tidak transparan dalam proses dan hasilnya,” ujar Yenny, di Jakarta, Kamis (5/1).

Dengan kondisi itu, FITRA masih tak memahami apa yang diinginkan oleh pemerintah dengan menaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polri itu. Apalagi target dari PNBP setelah adanya PP Nomor 60/2016 itu hanya Rp1,7 triliun, tapi masih lebih kecil dari potensi di sektor lain.

“Justru FITRA menemukan adanya kekurangan penerimaan negara sebesar Rp270,6 miliar dari hasil audit BPK Tahun 2015 yang sampai saat ini tak dikejar pemerintah,” ungkap dia.

Yenny juga menegaskan, jika pemerintah berpikir waras, justru potensi penerimaan PNPB sektor lain lebih besar. Misalnya, di sektor kehutanan potensi hilang pertahun capai Rp30,3 triliun.

“Inipun cuma 30 persen dari potensi seharusnya (di sektor kehutanan). Tapi pemerintah dengan kebijakan itu hanya menargetkan kenaikan Rp1,7 triliun. Yang dikhawatirkan ini hanya akan mrnjadi bancakan dari elut-elitnya,” jelas dia.

Apalagi berdasar amatan FITRA, kata Yenny, kenaika harga bahan materi seeprti kertas untuk pembuata STNK dan BPKP tidak meningkat setajam seperti kenaikan tarif di PP 60/2016 itu.

“Makanya, kami minta batalkan kado pahit untuk rakyat di awal tahun ini, selain kenaikkan pajak kendaraan, juga ada kenaikan tarif dasar listrik, dan BBM,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan