Jakarta, Aktual.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, menyita sekitar 900 botol minuman keras di berbagai lokasi tempat penjualan minuman berbahaya tersebut.

Kepala Satpo PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan meskipun jumlah pelanggar Perda yang terjaring razia hanya 20 orang. Namun, dari satu lokasi seperti Karaoke Syahrini, petugas menyita hampir 800 botol.

“Jumlah pelanggar tahun ini lebih kecil, begitu juga dengan barang bukti yang disita. Tetapi, untuk karaoke syahrini, kita berhasil sita 800 botol minuman keras. Untuk lainnya hanya beberapa saja dari total seluruhnya 900 botol,” ujarnya di Tangerang, Banten, Sabtu (25/10).

Bila dibandingkan tahun lalu, jumlah pelanggaran saat ini alami penurunan. Pada tahun lalu, petugas berhasil menyita 10.060 botol minuman keras. “Bisa dikatakan saat ini turun drastis,” tambahnya.

Meskipun adanya penurunan dari jumlah penyitaan minuman keras, tetapi Satpol PP akan terus melakukan pendataan dan menindak lanjuti informasi masyarakat.

Pasalnya, banyak laporan warga jika terdapat peredaran minuman keras dilingkungannya. Kini, petugas sedang mencoba untuk melakukan pemantauan sebelum penindakan.

“Banyak laporan warga dan kita sedang kroscek ke lapangan untuk kebenarannya. Jika memang ada, kita langsung bergerak,” katanya.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau agar petugas melakukan tugasnya dibekali dengan kompetensi dan integritas.

Kemudian, lakukan juga pendekatan kepada warga agar tidak menimbulkan masalah dalam melakukan penindakan. “Jadi, kita tindak tetapi tidak menimbulkan kegaduhan karena adanya saling pengertian,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka