Jakarta, Aktual.co — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuziy melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz Kubu Suryadharma Ali (SDA) serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jakarta Abraham Lulung Lunggana.
Keduanya dilaporkan terkait melanggar kesepakatan terkait pendudukan Kantor Pusat PPP yang berada di Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
“Saya melaporkan Haji Lulung karena menduduki kantor dan yang memerintahkan itu Djan faridz,” kata Wakil Ketua DPW PPP Banten M Mardiono, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/12) petang.
Menurut Mardiono, sebelumnya sudah ada kesepakatan yang ditandatangi Kubu Romahurmuzij yang diwakilkan dirinya dan Kubu SDA diwakilkan Lulung serta seorang polisi sebagai saksi, menyepakati jika kantor itu digunakan bersama.
Kesepakatan itu mencatat jika kedua kubu memberikan 10 personil satgas guna menjaga keamanan kantor partai berlambang kabah tersebut.
“Sedangkan catatan dalam perundingan itu yang mengingkari disebutkan bahwa akan dilakukan proses hukum,” kata Merdiono.
Mardiono yang tiba sekitar pukul 18.30 WIB itu ditemani kedua pengacaranya. Hingga kini keduanya masih menunggu surat laporan polisi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby