ESDM: Memberi Kepastian Usaha
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, revisi yang dimaksud bertujuan untuk memberikan kepastian investasi bagi perusahaan tambang batu bara. Terutama untuk yang habis dalam waktu dekat seperti PT Tanito Harum.
“Tanito kan sudah habis di 2019 dia sudah mengajukan kita harus jawab,” katanya.
Bambang mengatakan, permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral sebagaimana PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).
“Kan mineral PP 1 Tahun 2017 ya, nah ini sama,” ujar Bambang
Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron mengaku belum mempelajari rencana perubahan PP tersebut, sehingga ia belum bisa memberi komentar terkait hal itu.
“Ini belum terbit, saya belum tahu rencana revisi. Nanti kita pelajari,” jawab dia.
[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fwww.aktual.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FRegulasi-%E2%80%98Obral%E2%80%99-Tambang-Habis-Kontrak-Orderan-Siapa_AktualCom-19-11-2018.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta