Sumsel, Aktual.com – Pemprov Sumatera Selatan terganjal biaya untuk merehabilitasi kawasan. Akibatnya, luas kawasan yang direhabilitasi minim.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Sigit Wibowo menuturkan, akibat minimnya dana dari APBD, dalam satu tahun pun jumlah area yang direhabilitasi juga ikut minim. “Hanya 2.000 hektare,” kata dia, Minggu (3/4).

Untuk mengakalinya, pemerintah menggandeng pihak swasta ikut serta lakukan rehabilitasi hutan mangrove.

Desakan agar fungsi hutan mangrove di Sumsel dikembalikan ke fungsi awal sebelumnya muncul saat rapat di DPRD Sumsel.

Juru bicara panitia khusus (Pansus) I, Rusdi Tahar meminta Pemprov Sumsel mengembalikan fungsi kawasan mangrove sepanjang pesisir timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Banyuasin.

Mengingat hutan mangrove di sana banyak yang beralih jadi tambak udang ilegal. “Harus dikembalikan keadaannya seperti semula,” kata Rusdi.

Artikel ini ditulis oleh: