Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektonik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada persidangan kali ini terungkap bahwa Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, mengaku kesulitan untuk memberikan jatah bagi Setya Novanto sebesar Rp100 miliar.

Terungkapnya jatah untuk Novanto tersebut, diketahui setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan antara Marliem dengan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

“Itu pembicaraan di ruang kerja saya,” kata Sugiharto membenarkan ketika menjadi saksi untuk terdakwa Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11).

Ia menegaskan awalnya besaran jatah untuk Novanto Rp100 miliar.”Permintaan uang untuk andi. Andi untuk bos nya, Setya Novanto. Pokoknya belum pasti, tapi yang jelas kalau bisa Rp100 miliar,” kata Sugiharto.

Namun ia mengatakan jika saat itu Marliem baru menyanggupi Rp 60 miliar.

Dalam rekaman pembicaraan tersebut, Sugiharto menawarkan agar Marliem menunggu perhitungan pengeluaran biaya dengan Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.

“Pekerjaan supaya diselesaikan dulu. Anang sama Marliem ada hitungan yang masih belum jelas. Antara Anang sama Marliem itu ada hitungan di lapangan yang belum dihitung,” kata Sugiharto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby