Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini, melalui persidangan para pelaku yang telah ditersangkakan, akan ada fakta hukum untuk KPK menyeret pihak lain.
“Ya KPK bisa menggunakan perkara Sanusi (mantan Ketua Komisi DPRD DKI) di pengadilan, untuk mengetahui dan mengusut pelaku-pelaku lain melalui putusan pengadilan,” papar Abdul, lewat pesan singkatnya kepada Aktual.com, Minggu (26/6).
Selain itu, Abdul juga melihat adanya hal baru yang dapat diungkap penyidik KPK lewat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sanusi. Meskipun dugaan itu tidak bersinggungan langsung dengan kasus suapnya.
“Bisa juga dengan mengembangkan kasus Sanusi dengan TPPU,” tutur Abdul.
Seperti diketahui, kasus yang disebut pimpinan KPK sebagai grand corruption ini baru menjerat tiga tersangka. Ketiganya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan satu pegawai Agung Podomoro Trinanda Prihantoro serta mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Namun hingga kini belum ada gelagat dari KPK untuk menjerat pihak lain, termasuk dari Pemerintah Provinsi DKI. Meski sebelumnya, lembaga antirasuah mengaku tengah menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPRD DKI lain, bahkan ke arah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid