‘Reklamasi Pulau G Dilanjutkan, Pemerintah Dianggap Tidak Menghormati Keputusan Hukum’

Jakarta, Aktual.com – Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta Mustaqim Dahlan mengatakan bahwa izin reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyalahi aturan hukum ketatanegaraan. Pasalnya, keempat izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan saat Ahok masih menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur (plt).”Nah izin pelaksanaan reklamasi itu bisa keluar ketika ada izin lingkungan, ada izin prinsip, ada kajian-kajiannya, kemudian ada perda zonasinya. Perdanya saja belum ada, izin pelaksanaanya itu sudah keluar, berati kan menyalahi aturan.”

Selain itu, Mustaqim juga menambahkan bahwa kawasan reklamasi itu juga sejatinya masuk dalam kawasan strategi nasional. Hal itu dapat dilihat dari izin pelaksanaan reklamasi yang meliputi tiga provinsi yakni, Banten, Jakarta dan Bekasi. “Jadi DKI Jakarta tidak bisa mengeluarkan izin. Tapi karena izinnya parsial maka ditabrak semua. Sehingga kami melakukan gugatan di PTUN, gugatan di PTUN dimenangkan oleh nelayan, nah keputusan PTUN adalah keputusan hukum, keputusan hukum negara, kemudian sekarang dilawan dengan keputusan hukum penguasa.” Hal itu ia katakan dalam agenda diskusi publik bertajuk “Pilkada Jakarta: Dalam Cengkraman Kartel Reklamasi” yang di gelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2016.

Berikut cuplikannya:

Laporan: Chienk