Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tuntas kasus suap yang dilakukan pengembang reklamasi di Teluk Jakarta terhadap anggota DRPD DKI Jakarta. Bukan hanya di tingkat legislatif yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tetapi juga eksekutif yang mengusulkan pembahasan Perda Zonasi.

“Kasus OTT ini harus dilihat secara komprehensip, bahwa Ahok sedari awal telah salah mengeluarkan ijin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta,” terang Riza dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/4).

KNTI melihat kasus yang menimpa politisi M Sanusi dari DPRD DKI dan dua pengembang PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, sebenarnya limpahan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah mengeluarkan ijin reklamasi pada akhir tahun 2014 lalu.

Untuk menutupi kesalahan sekaligus memuluskan proyek reklamasi, Ahok kemudian mengusulkan Raperda Zonasi kepada DPRD DKI Jakarta. Raperda Zonasi untuk melegalisasi kesalahan yang telah dibuat Ahok.

“Jadi lewat Perda, itu bisa mengamankan ijin pelaksanaan reklamasi, raperda untuk memuluskan reklamasi. Kalau mundur ke belakang praktik korupsi ini sangat jelas dan terang, menyelamatkan izin reklamasi,” jelas Riza.

“Ini sebab akibatnya sangat jelas. Raperda ini tidak berjalan sendiri, Raperda untuk melegalisasi izin reklamasi. Substansinya harus diletakkan dalam kerangka yang benar,” sambungnya.

Ditambahkan, pelanggaran yang dilakukan Ahok masuk dalam kategori serius. Sebab mengeluarkan ijin tanpa didahului adanya rencana Zonasi. Untuk menutupi kesalahan itulah, Ahok kemudian menggandeng DPRD DKI Jakarta.

“Jadi ini ingin dijamaahkan dengan DPRD, yang akhirnya ketahuan ada pelumasnya. Saya heran juga kenapa DPRD mau menampung kesalahan Pemprov DKI,” demikian Riza.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka