“Apabila dibiarkan mahasiswa masuk walau ijazah tidak terdaftar, akan membuka celah kepada mahasiswa universitas dengan ijazah palsu, selain merugikan mahasiswa yang masuk susah payah dengan ijazah asli dan terdaftar, juga merugikan masyarakat dengan meloloskan oknum yang mengunakan ijazah palsu di masyarakat,” paparnya.
“Rektor Unpam seharusnya menjaga kualitas mahasiwa Unpam bukan malah diduga memberikan perlakuan khusus kepada oknum mahasiswi dengan ijazah tidak terdaftar Dikti dan tidak sah,” lanjutnya.
LQ telah menyurati Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), guna mengambil tindakan terkait persoalan yang terjadi di Unpam.
“Unpam kami berikan waktu untuk menyikapi hal ini, apabila tidak menindak dan memperbaiki duga pelanggaran hukum tersebut, selaku kuasa hukum, saya akan melaporkan ke kepolisian dengan dugaan Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Tangerang terhadap Unpam yang merugikan para korban dan masyarakat,” tutur Hamdani.
“Jika NR dapat menunjukkan ijazah yang sah dan terdaftar Dikti, para korban dan kuasa hukum tidak keberatan apabila studi dilanjutkan. LQ selama ini terkenal berani memberantas oknum tanpa pandang bulu. Sebelum mengambil proses hukum, LQ sudah terlebih dahulu mencoba cara kekeluargaan dan memberikan teguran/somasi, namun apabila diabaikan, tentu LQ akan bertindak tegas,” lanjut Hamdani.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin