Jakarta, Aktual.co —Menjaga amanah merupakan salah satu bentuk dari ibadah. Ketika ibadah itu dinodai dengan suatu tindakan negatif, maka sesungguhnya orang tersebut telah menodai agama dan Allah SWT.
Di Indonesia, korupsi sudah menjadi budaya yang tak kunjung ada habisnya. Bahkan, berkat perilaku negatif tersebut Indonesia mendapat penghargaan sebagai negara terkorup di dunia.
Korupsi secara epistemologi yaitu, suatu perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Adapun yang dimaksud dengan korupsi di Indonesia atau bahkan di dunia yakni korupsi uang dan jabatan. Namun, dalam perspektif ajaran agama Islam, Korupsi bisa saja termasuk dalam, Korupsi Waktu, Korupsi makanan, atau Korupsi barang. Semua itu memiliki sebutan yang sama, ‘korupsi’.
Hukum Islam disyariatkan Allah SWT untuk kemaslahatan manusia. Di antara kemaslahatan yang hendak diwujudkan dengan pensyariatan hukum tersebut ialah terpeliharanya harta dari pemindahan hak milik yang tidak menurut prosedur hukum, dan dari pemanfaatannya yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT.
Oleh karena itu, larangan mencuri, merampas, mencopet, dan sebagainya adalah untuk memelihara keamanan harta dari pemilikan yang tidak sah.
Larangan menggunakan sebagai taruhan judi dan memberikannya kepada orang lain yang diyakini akan menggunakan dalam berbuat maksiat, karena pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT jadikan kemaslahatan yang dituju dengan tidak tercapai.
Artikel ini ditulis oleh: