Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Kendari, Aktual.com – Tenaga kerja asing yang memiliki izin resmi bekerja di sejumlah perusahaan di Sulawesi Tenggara tercatat sebanyak 84 orang. Para TKA resmi yang terdaftar di BPMD tersebut tersebar pada 47 perusahaan asing yang berinvestasi di Sultra.

“Para TKA itu tersebar di beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Konawe sebanyak 72 orang, di Konawe Utara satu orang, di Buton delapan orang dan di Kota Baubau tiga orang,” kata Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sultra Haris di Kendari, Kamis (5/1).

Menurut Haris, TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Sultra sebetulnya lebih banyak dari jumlah yang tercatat secara resmi tersebut. Namun pihak BPMD Sultra kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk memproteksi masuknya TKA tanpa izin kerja resmi yang diterbitkan oleh lembaga berkompoten.

“Kami di sini hanya menerima laporan dari pihak Pemerintah Pusat soal masuknya TKA. Dan yang dilaporkan tentu TKA yang memiliki izin resmi untuk bekerja di Sultra.”

Haris mengaku banyak mendapat informasi dari masyarakat, bahwa jumlah TKA di Sultra, terutama di Kabupaten Konawe mencapai ratusan bahkan ribuan orang. Para TKA tanpa izin kerja tersebut bekerja pada salah satu perusahaan tambang di Morosi, Konawe yang saat ini tengah merampungkan pembangunan industri smalter atau pemurnian nikel.

“Berdasarkan informasi dari warga, para TKA tersebut masuk Sultra menggunakan izin kunjungan wisata.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu