Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi menaikan tarif cukai rokok sebesar 12.5 persen.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo menyebutkan, jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok hanya untuk mengejar target.

Selain itu ia menyebut, kenaikan cukai rokok juga jangan sampai membuat perekonomian dan mematikan usaha rakyat.

“Mengingatkan semangat untuk menaikan tarif cukai jangan hanya mengejar target peningkatan  penerimaan negara dari sektor cukai saja.Tetapi pemerintah harus lebih mementingkan kelangsungan usaha industri rokok skala menengah/ UKM ,” kata Firman dalam keterangan pers, Kamis (10/12).

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12.5 persen.

Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18.4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16.5 persen, sigaret putih mesin IIB 18.1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16.9 persen, sigaret kretek mesin II A 13.8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15.4 persen.

“Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12).

Adapun kebijakan kenaikan produk rokok kretek tangan, menurut Sri Mulyani, disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka.

Dengan komposisi tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12.5 persen. Kenaikan tarif ini sendiri, akan berlaku pada 1 Februari 2021.

“Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, besar harga eceran di pasaran juga disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i