Perusahaan Yang Berkepentingan Atas Perubahan Ke 6 PP 23

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan bahwa UU No.4/2009 sudah sangat berkeadilan. Dalam ketentuan UU tersebut telah memberi waktu bagi KK dan PKP2B untuk melakukan renegoisasi, namun pemilik KK dan PKP2B secara arogan tidak patuh.

Yang mengherankan bagi Yusri, menjelang kontrak berakhir, pemerintah malah ingin memperpanjang kontrak dengan disertai pemberian beberapa keistimewaan yang ada dalam KK dan PKP2B.

“Menjadi tidak heran bagi publik bersikap curiga, jika Pemerintah secara diam-diam berupaya merubah PP 23/2010. Bisa jadi ini hanya dibuat untuk mengakomodir kepentingan segelintir kecil pengusaha dibandingkan kepentingan nasional. Juga tidak salah publik mencurigai kebijakan rencana perubahan PP kental untuk kepentingan pemburu rente elit pengusaha dan penguasa,” ujar dia.

Yusri mengungkapkan, setidaknya jika RPP 23 jadi direvisi, ada 9 PKP2B generasi pertama yang mendapat manfaat. Dari 9 kotrak tersebut diperkirakan berproduksi sekitar 200 juta metrik ton per tahun.

Diantara perusahan tersebut yakni PT Tanito Harum seluas (35.757 Ha), PT Arutmin Indonesia (70.153Ha), PT Kaltim Prima Coal (90.938Ha), PT Adaro Indonesia (34.940Ha) PT Kideco Jaya Agung (50.921Ha) PT Berau Coal (118.400 Ha), PT Multi Harapan Utama (46.063ha).

“Dengan asumsi mereka menikmati rata-rata laba bersih USD10 per metrik ton batubara, keuntungan yang mereka peroleh sekitar USD2 miliar setiap tahunnya. Dapat dibandingkan, jika KESDM saat ini berbangga hati bisa mencapai target PNBP Minerba sebesar Rp43 triliun, pada dasarnya secara riil sangatlah kecil dibandingkan dengan sumbangan cukai rokok yang mampu menyumbangkan sekitar Rp150 triliun setiap tahunnya,” kata Yusri.

Selanjutnya
KESDM Targetkan Revisi Ke 6 PP 23 Rampung Akhir 2018

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta