(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Rencana pemerintah akan melakukan Perubahan Keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menuai penolakan dari segenap pemerhati tambang.

Pada umumnya mereka menilai, diantara poin revisi bertentangan dengan UU Minerba No.4/2009 dan pemerintah terlalu ‘manut’ terhadap kepentingan pengusaha batubara hingga mengabaikan kepentingan nasional dalam rangka ketahanan energi.

Mengabaikan Prinsip Ketahanan Energi

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menjelaskan bahwa Pasal 3 UU No.30/2007 tentang Energi menyatakan; pengelolaan energi dilakukan guna mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, dengan tujuan antara lain untuk pencapaian kemandirian pengelolaan energi, terjaminnya ketersediaan energi, pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri, peningkatan devisa negara, terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan, terciptanya lapangan kerja, dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kemudian dalam Pasal 2 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba telah ditetapkan tujuan pengelolaan minerba antara lain untuk; a) menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, b) menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, c) menjamin tersedianya minerba sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi dalam negeri, dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

Guna mencapai tujuan-tujuan ketentuan Pasal 3 UU No.30/2007 dan Pasal 2 UU No.4/2009 kata Marwan, maka diatur tentang dominasi negara atas kekayaan alam yang dimiliki sesuai Pasal 4 UU No.30/2007 dan Pasal 4 UU No.4/2009. Secara umum tegas Marwan, kedua pasal dalam UU No.30/2007 dan UU No.4/2009 menyebutkan bahwa sumber daya energi maupun sumber daya minerba diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan negara atas seluruh sumber daya tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah.

“Jika merujuk pada prinsip penguasaan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin dominasi pengelolaan oleh BUMN, ternyata praktek pengelolaan sumber daya alam, belum sepenuhnya terlaksana. Dalam penambangan batubara misalnya, BUMN hanya menguasai sekitar 6%. Begitu pula dengan sektor mineral, BUMN (Holding BUMN Tambang) kita diperkirakan hanya menguasai pengelolaan tambang sekitar 20-30%,” tutur Marwan.

Mantan Dirjen Minerba, Simon Sembiring merasa heran atas kebijakan pemerintah saat ini. Dia menceritakan saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen, kebijakannya berupaya mengurangi ekspor batubara dan meningkatkan konsumsi domestik, namun pemerintahan saat ini malah jor-joran melakukan ekspor batubara.

“Pemerintah harus jernih melihat persoalan ini dan mendasarkannya pada ketahanan energi. Saat ini jor-joran ekspor batubara, energi murah kita ekspor ke China, India, Jepang. Sementara kita impor energi mahal (Minyak dan Gas). Sombong nggak kita? Kami buat kebijakan sampai 2020 tapi diinjak injak, kita inginnya ekspor dikurang untuk penuhi kebutuhan dalam negeri. Tapi tidak jalan-jalan,” ujar dia.

Dia menilai kondisi ketahanan energi nasional saat ini dalam kategori rentan. Saat ini ujarnya, PLN tidak memiliki stok batubara yang cukup memadai, dengan begitu, jika terjadi kendala produksi dari kontraktor, dalam hitungan relatif singkat listrik PLN akan mengalami pemadaman.

“Buffer stock ada tidak? Tidak ada. Maka kalau kalimantan banjir 2 minggu saja PLTU mati semua. Maka di masa ini harus diatur secara aman batubara ini untuk ketahanan energi. Pemerintah harus punya konsep,” tegas dia.

Selanjutnya..
Pelanggaran UU

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta