Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Arcandra Tahar akan merevisi Peraturan Menteri ESDM no 09 Tahun 2016 tentang harga energi primer. Upaya ini dilakukan untuk mencari jalan solusi agar PLN mendapat harga yang ekonomis bagi bahan bakar pembangkit.

Adapun perencanaan revisi ini akan diatur mekanisme Business to Business (B to B), agar PLN lansung mendapat harga dari produsen tanpa melalui intervensi pemerintah.

“Nanti kita usahakan lah (harga murah energi primer untuk PLN ). Kan sudah dengar dari sana (PLN) mekanisme revisi jadi B to B,” kata Arcandra saat ditemui usai sholat magrib di kantor Kementerian ESDM, Senin (8/8).

Sebelumnya berdasarkan Permen tersebut, harga batubara buat PLTU mulut tambang dihitung berdasarkan formula biaya produksi ditambah margin 15-25 persen. Biaya produksi dihitung oleh produsen, kemudian ditambah margin yang ditetapkan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.

Selama ini PLN merasa ketentuan itu membuat harga batubara buat PLTU mulut tambang tidak ekonomis, karena PLN merasa mampu memperoleh batubara dengan harga lebih murah melalui kesepakatan business to business (B to B) tanpa campur tangan pemerintah.

 

Laporan: Dadang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta