Jakarta, Aktual.co — Revisi UU MD3 ditempatkan di luar program legislasi nasional (prolegnas). Prolegnas itu harus kompatibel sejalan dengan periodesasi DPR.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo di Jakarta, di komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (2/11).
“Prolegnas 2014 itu terakhir oktober. Oktober kedepan berarti RUU MD3 masuk dalam prolegnas 2015. Ini jadi disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR,” ungkapnya.
Menurutnya, konsodilasi DPR menjadi sebuah urgensi. Bila DPR terpecah belah tidak bisa bekerja. Kalau DPR terus adanya kekuatan dua kubu akan mengganggu sistem tata negara ini.
Walau anggota DPR dari fraksi Golkar sedang meninggalkan kursinya untuk Munas Golkar. Paripurna akan tetap dilaksanakan untuk pengesahan RUU usulan inisiatif DPR.
“Yang penting sekarang sepakatkan yang satu ini dahulu dan syah kan dahulu dalam RUU usulan inisatif, agar bisa dikirim ke Presiden dan dan bisa masuk ke dalam tahap kedua yaitu pembahasan tingkat 1. Kalau molor lagi, akan lama lagi tahapannya,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: