Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menyatakan, Revisi UU Pilkada yang akan disahkan hari ini melalui rapat paripurna mengatur syarat bagi calon kepala daerah, baik Gubernur maupun bupati/walikota secara perorangan (independen) maupun dari partai politik.
Kata dia, untuk menjadi calon gubernur atau wakil secara independen adalah 10% untuk penduduk kurang dari 2 juta, 8,5% untuk penduduk 2 juta- 6 juta, 7,5% untuk penduduk 6 juta- 12 juta, dan 6,5% untuk penduduk diatas 12 juta jiwa.
Sedang syarat untuk calon Bupati/wakil sebesar 10% untuk penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, 8,5% untuk penduduk 250 ribu-500 ribu, 7,5% untuk penduduk 500 ribu- 1 juta, dan 6,5% untuk penduduk diatas 1 juta jiwa.
“Kenaikan 3,5% syarat dukungan dibanding Perpu, adalah upaya konsolidasi demokrasi secara terus menerus, effisiensi dan untuk menjamin pemilihan kepala daerah hanya berlangsung 1 putaran,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/2).
Kenaikan syarat minimal juga berlaku untuk calon dari partai politik dan gabungan partai politik, yakni naik 5% dari syarat minimal dukungan seperti dalam perpu yaitu 15%- 20% menjadi 20% – 25%.
“Implikasi dari bertambahnya syarat minimal ini adalah semakin berkurangnya calon yang ikut pemilihan, dan mengurangi beban politis pelaksanaan pilkada 1 putaran,” demikian Lukman Edy.
Artikel ini ditulis oleh:
















