Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arief Wibowo mengatakan fraksinya menginginkan kewenangan Badan Pengawas Pemilu diperkuat, melalui revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

“Kami mendorong mekanisme teknis agar (Bawaslu) efektif dalam menegakkan pidana menyangkut politik uang,” katanya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (25/5).

Dia menjelaskan, melalui langkah penguatan itu diharapkan rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti penegak hukum, khususnya terkait dugaan politik uang dalam Pilkada.

Menurut dia, apabila Kepolisian mendapatkan rekomendasi itu maka harus ditindaklanjuti untuk dibawa ke pengadilan.

“Polri tidak perlu dipertimbangkan lagi apakah ditindaklanjuti atau tidak, namun harus dilanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut,” ujarnya.

Menurut Arief, F-PDIP menginginkan Bawaslu menjalankan fungsinya tidak sekedar pengawasan dalam Pilkada namun menyusun bukti dugaan pelanggaran.

Pembuktian materil menurut dia harus selaras dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta ingin memasukkan penguatan Bawaslu itu dalam revisi UU Pilkada.

“Menyangkut politik uang bisa diserahkan kepada Bawaslu karena bukan lembaga pengadilan sampai terbentuknya peradilan khusus,” ujarnya.

Pemberian kewenangan Bawaslu itu sampai terbentuknya peradilan khusus yaitu yang menangani pemilu, administrasi, tata usaha negara, pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara