Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan menandatangani Nota Kesepahaman mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia, Jakarta, Jumat (1/4) kemarin

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (1/4) kemarin, mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut, selain penempatan, gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga dipertegas secara nominal.

Ida bilang, Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit. Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

“Gaji mereka (PMI) minimal 1.500 ringgit atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar 1.200 ringgit,” katanya di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Lebih lanjut kata dia, sesuai MoU, PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga

“Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan child caretaker untuk merawat anak dan atau elderly caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ia kembali menjelaskan, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 saat Technical Working Group ke-1/TWG-1 dan difinalisasi Maret 2022 ini merupakan capaian sangat positif bagi kedua negara.

“Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema one channel system akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah,” ujarnya

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra