Jakarta, Aktual.co —Keberadaan ribuan taksi gelap yang beroperasi secara ilegal di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang akan ditertibkan. Tiga syarat sudah disiapkan PT Angkasa Pura II untuk menekan keberadaan mereka.  
Yakni, sopir harus menggunakan seragam, mobil kendaraan berwarna kuning. Dan tidak diperkenankan mengambil penumpang secara langsung di setiap terminal.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Samadi mengatakan persyaratan tersebut sudah  dikoordinasikan kepada seluruh sopir. “Diharapkan bisa jadi solusi dalam mengatasi keberadaan taksi gelap,” kata dia, di Tangerang, Rabu (28/1).
Dijelaskan Budi, keberadaan taksi gelap akan diusahakan untuk menjadi resmi. Bagi yang tidak bisa memenuhi, akan pergi dengan sendirinya. Untuk itu pengawasan dan penertiban terus menerus juga akan dilakukan. “Kita akan menjadikan usaha yang mereka lakukan menjadi lebih baik. Jadi nantinya taksi gelap tidak gelap lagi,” ujarnya.
Tercatat saat ini jumlah taksi gelap di Bandara Soetta ada sekitar dua ribu unit. Sepertiganya direncanakan akan dihilangkan. Selain melakukan penertiban terhadap taksi gelap, PT AP II melakukan penertiban terhadap pelanggar ketertiban umum yang sering meresahkan.
Begitu pula dengan penataan di internal AP II, untuk tidak bermain-main dengan melaksanakan bisnis taksi gelap. “Kita akan tegas jika ada yang bermain-main, sebab kita sedang tata,” katanya.
Dia menjelaskan dengan hilangnya taksi gelap maka seluruh pelanggaran dipastikan juga akan hilang. “Oleh karena itu penindakan taksi gelap akan melibatkan aparat keamanan untuk lebih ketat. Kita akan terapkan aturan dengan sebaiknya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: