Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp

Jakarta, aktual.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau dikenal sebagai Bharada E, telah dibebaskan dengan syarat pada Jumat (4/8/2023).

“Pada tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (8/8/2023).

Rika menyatakan bahwa dengan dimulainya cuti bersyarat ini, status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 114 memiliki durasi selama enam bulan,” tambahnya.

Rika juga menyebut bahwa selama periode cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam merumuskan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor-faktor yang memberatkan termasuk kurang dihargainya hubungan dekat dengan korban oleh Eliezer.

Di sisi lain, faktor-faktor yang meringankan termasuk kenyataan bahwa terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

Majelis hakim juga memberikan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut memengaruhi berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.

Majelis hakim menilai Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

Artikel ini ditulis oleh: