Jakarta, Aktual.co — Polri menyakini bahwa somasi yang dilayangkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) murni dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomo dan Khusus (Dittipideksus).
Surat somasi telah dilayangkan Polri sejak tanggal 8 Februari 2015 yang lalu terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan komisioner Komnas Ham.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, somasi tersebut bukan dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Namun, somasi itu dilayangkan atas sepengetahuan Kabareskrim.
“(Kabareskrim) tahu, pasti tahu, tapi somasi itu murni antara penyidik Dittipideksus dengan Komnas HAM,” ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/3).
Rikwanto menjelaskan, penyidik Dittipideksus melayangkan somasi itu karena menilai Komnas HAM telah menyampaikan informasi bahwa penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto adalah bentuk kriminalisasi. Padahal, menurut Rikwanto, proses hukum terhadap Bambang telah sesuai aturan dan prosedur.
Sementara, soal ancaman bahwa penyidik akan memidanakan Komnas HAM jika dalam 1×24 jam tidak menyampaikan maaf di hadapan publik, Rikwanto tidak menganggap hal itu sebagai suatu persoalan serius.
“Ya itu mekanismenya pengacara. Kalau surat somasi wajar saja bahasanya seram-seram ya,” ujar Rikwanto.
Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan somasi kepada Komnas HAM. Dalam somasi itu, disebutkan dengan adanya keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, Komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.
Polri menilai, perbuatan yang dilakukan para komosioner Komnas Ham adalah pencemaran nama baik terhadap Polri. Untuk itu korps Bhayangkara meminta seluruh Komisioner Komnas HAM meminta maaf secara terbuka.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu