Jakarta, Aktual.co — Komisi VI DPR RI mengaku jika pihaknya menerima surat yang dikeluarkan dari kabinet pemerintahan Jokowi-JK untuk tidak melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu. Surat yang ditujukan kepada kesetjenan DPR RI tersebut.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir dalam konfrensi persnya, di ruang Komisi VI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).
“Kami sangat menyesalkan surat edaran yang ada di kabinet untuk melarang menteri-menterinya melakukan RDP dengan DPR RI. Sebab, ini pendidikan tidak sehat kepada negara ini,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana mengatakan surat edaran yang dimaksud dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Ia pun membacakan surat edaran yang berbunyi seperti ini. “maka kami dengan ini mengharapkan bantuannya kepada Setjen DPR RI, untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan RDP dengan pejabat eselon satu kementerian badan usha milik negara (BUMN) sampai adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan,” sebutnya membacakan suraat edaran tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut, siapa pimpinan yang dimaksud oleh Menteri BUMN tersebut? Azam enggan menyimpulkannya.
“Itu yang ingin kita tanyakan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang