Surabaya, Aktual.com – Walikota Surabaya, Jawa Timur, Tri Risma Harini, tidak setuju dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, yang mempersilahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2015.

“Pengawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan kota Surabaya, dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik,” katanya dengan tegas di Surabaya, Jumat (19/6).

Risma mengatakan bahwa, PNS tidak seharusnya menggunakan aset negara untuk keperluan pribadi seperti mudik. Oleh sebab itu, Risma akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota tentang larangan penggunaan mobil dinas pada pemerintah daerah, SKPD menggunakan mobil dinas di hari libur nasional dan cuti Idul Fitri.

Larangan penggunaan mobil dinas ini, lanjut Risma, bukan berarti melawan keputusan Menpan yang mempersilahkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Namun, Risma mengkhawatirkan resiko yang terjadi ketika mobil dinas itu dipakai untuk mudik.

“Saya tidak ada maksud melawan pak Menpan. Tapi saya khawatir resikonya saja. Apalagi jika sampai ada banyak pertanyaan-pertanyaan kegunaan mobil dinas yang tidak sepatutnya dipakai nanti,” lanjut Risma.

Di pemerintahan kota Surabaya sendiri, ada 318 unit mobil dinas yang terdata. Nantinya, saat memasuki libur lebaran, mobil tersebut wajib diparkir di halaman balai kota, paling tidak tiga hari sebelum lebaran.

Diketahui, larangan menggunakan mobil dinas ini, dilakukan Risma untuk menjunjung tinggi asas kepatuhan penggunaan mobil dinas yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 50 tahun 2011 tentang sarana dan prasarana pemerintahan.

Seperti tahun sebelumnya, jika diketahui ada mobil dinas yang dipakai untuk keperluan mudik, Risma akan menindak tegas pegawainya.

Terkait larangan pemakaian mobil dinas, Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya, Chandra Urat Mangun, menyambut positif.

“Ya saya tetap akan patuh pada pimpinan. Apalagi saya dinas kebakaran, jadi tidak ada hari libur pada saat lebaran,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan