Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, Yordania, di Jalan Ali Seedo Al-Kurdi. (wikipedia)
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, Yordania, di Jalan Ali Seedo Al-Kurdi. (wikipedia)

Jakarta, aktual com – Perjuangan Rita E. untuk melindungi anaknya KL yang ditahan aparat keamanan di Yordania tujuh bulan lalu, terus dilakukan hingga saat ini.

Sejak penahanan pada 19 Mei 2025, Rita mengadukan peristiwa ini ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke KBRI di Amman dan juga instansi lainnya. Termasuk sudah mengirimkan surat dua kali ke Kementerian Sekretariat Negara,” ungkap Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (15/12).

Rita mengungkapkan, saat ini anaknya tengah menjalani persidangan setelah lebih dari 5 bulan menunggu proses investigasi pihak keamanan Yordania.

Selain itu, Rita juga telah melaporkan hal ini ke KBRI dan kementerian terkait lainnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga sudah dilibatkan guna mendorong percepatan proses komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah Yordania.

Rita mengaku situasi semakin rumit, karena kontrak kerjanya di Amman, Yordania akan berakhir pada Desember 2025 ini.

Pihak KBRI, kata Rita, juga belum mendapatkan ijin untuk membesuk anaknya, guna memastikan kondisi terakhir KL. Mereka mengatakan, masih berusaha berkomunikasi dengan aparat keamanan Yordania.

Pada 21 Mei 2025 KBRI sudah menemui Rita di rumahnya membahas dan membuat laporan penangkapan Kevin. Termasuk membahas mencari pengacara yang bisa berbahasa Inggris untuk pendamping KL.

“Dengan bantuan pengacara Mohammad Zada, saya menyiapkan semua dokumen kesehatan KL berbahasa Arab dan mengirimkan ke Pengadilan,” paparnya.

Selain itu, kata Rita, ia dan pengacara Mohammad Zada mengajukan surat permintaan bebas bersyarat bagi KL, namun ditolak.

Komunikasi dengan pihak KBRI untuk menanyakan langkah-langkah KBRI dan Kementerian Luar Negeri terus dilakukan, untuk segera mendeportasi KL.

“Hingga saat ini belum ada kejelasan pasti mengenai proses deportasi Kevin. Padahal di sisi lain, kontrak kerja saya akan habis pada akhir tahun ini,” tutupnya.
Rita mengungkapkan pemberitaan ini bukan untuk mendiskreditkan pihak manapun, tetapi untuk memohon bantuan dan empati pihak terkait untuk menolong anak kami.
Dan juga memaklumi jika kasus ini merupakan kasus pribadi, memohon untuk bisa menjadi prioritas bantuan untuk perlindungan WNI, terutama perlindungan anak dibawah umur yang menderita psikologis dengan upaya maksimal.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari KBRI Yordania, Kemenlu dan BNPT terkait update penanganan KL.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain