Bahkan termasuk yang mau mengintip rekening di perbankanna minimal Rp200 juta. Tapi kemudian dibatalkan.

Rizal menambahkan, pemikiran yang paling gila itu dia mewajibkan yang punya hand phone dan sepeda ontel itu masuk harta yang dilaporkan untuk dipajaki. “Itu sikap panik dari dia. Itu gila. Dan rakyat itu hp-nya China. Harganya Rp2 juta dan dipakai 6 bulan langsung turun harganya jadi Rp500 ribu. Masa itu mau dipakai sebagai harta yang dilaporkan,” terang dia.

Menkeu mengklaim, kata dia, aturan ini ada di era Gus Dur atau saat dirinya di pemerintahan. “Dia bilang coba tanya yang mengkritik (maksudnya saya). Makanya saya sudah cek ke anak buah saya. UU Pajak tahun 2000 yang tanda tangan memang Gus Dur dan Seskab Djohan Effendi. Dan tak ada satu kata pun tentang HP,” dia menjelaskan.

Kemudian ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari almarhum Priyadi. Di situ mengatur PPN utk barang-barang elektronik dan tak disebutkan HP.

“Tapi memang barang elektronik itu sudah dipajaki. Dan tidak ada peraturan bahwa itu harus dimasukkan sebagai daftar harta yang dipajaki. Sekelas Menkeu bicara hoax dan manipulatif;” kecamnya.

Lebih baik, kata dia, uber WP kakap saja. Seperti 200 orang terkaya di Indonesia. Pasti bayar pajaknya banyak. Uber juga oara Perusahaan Modal Asing (PMA) yang tak beres pajaknya.

“Tapi seolah-olah kalau kita periksa perusahaan asing kita anti asing. Salah besar itu. Wong di negaranya kalau mereka tak bayar pajak juga dikejar-kejar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby