Jakarta, Aktual.co — Calon Pimpinan (Capim) KPK Roby Arya Brata mengatakan jika dirinya setuju untuk merevisi UU KPK. Ia berpandangan bahwa banyak permasalahan yang ditimbulkan dari UU yang dibuat di masa transisi reformasi itu, salah satu dalam memaksimalkan kinerja pengcegahan di lembaga antirasuah itu.
“Saya akan dorong DPR untuk revisi UU KPK dan UU Tipikor, karena masih  banyaknya permasalahan disana,” ucap Roby menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam fit and proper tes, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, UU KPK memang sebaiknya direvisi namun bukan untuk melemahkan KPK, dan revisi itu menjadi sebuah hal biasa untuk menuju perbaikan kedepannya.
“UU ini dibikin dalam keadaan transisi, sekarang banyak permasalah. Di Hongkong dan Australia sendiri UU KPK-nya sudah sebanya lima kali di revisi,” terang dia.
Bahkan Roby berjanji bukan hanya menyarankan revisi UU KPK, dia akan mewajibkan DPR untuk melakukan revisi. Salah satu, yakni membentuk dewan pengawas agar KPK memiliki pengawas internal.
“Saya bukan hanya menyarankan, tapi mewajibkan dirubah dan membentuk dewan pengawasan,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang