Alasan lain mengapa koalisi ini meminta agar perundingan RCEP tidak perlu dilanjutkan dikarenakan beberapa alasan, antara lain terkait isu investasi.
Kekhawatiran koalisi terhadap substansi yang saat ini masih terus dirundingkan salah satunya adalah gugatan korporasi terhadap negara. Koalisi menganggap bahwa bab investasi yang mengatur tentang sengketa investasi harus dihilangkan dari meja perundingan karena akan memberikan karpet merah bagi investor untuk menggugat negara dan tidak berlaku sebaliknya.
Indonesia sudah tercatat mengalami 7 kali tuntutan dengan nilai gugatan hampir mencapai 2,4 milyar dolar Amerika. Hampir keseluruhan gugatan terkait dengan tambang dan penggalian, manufaktur dan kegiatan financial dan asuransi katanya.
Seharusnya pemerintah berkaca pada pengalaman kasus gugatan yang dialami Indonesia dengan menolak memasukkan mekanisme Investor-State Dispute settlement dalam perundingan RCEP, disamping berupaya memperkuat pengadilan ditingkat nasional.
Pemerintah harus berhati-hati didalam meja perundingan, karena kedalaman dan keluasan wilayah yang disepakati dalam bab investasi akan menjadi pintu masuk bagi korporasi untuk bisa menggugat negara. Kedalaman investasi harus di batasi oleh kepentingan masyarakat luas, dimana objek-objek vital yang terkait dengan hak hidup orang banyak tidak boleh diliberalisasi sebagaimana yang menjadi amanat UUD 1945 pasal 33.
Sekretaris Umum Komite Perjuangan Rakyat, Herman Abdulrohman menyatakan bahwa kebijakan liberalisasi ekonomi yang didorong oleh Pemerintah Indonesia hanya akan menghasilkan kemelaratan terstruktur yang semakin dalam tanpa solusi yang tepat untuk rakyat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby