Jakarta, Aktual.com – Pelanggaran pengelolaan kawasan hutan masih terus terjadi. Sebanyak 890 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, batubara, emas dan perkebunan lainnya dinyatakan telah melanggar izin pengelolaan kawasan hutan oleh pemerintah.
Dari ratusan perusahaan yang tidak mengantongi izin pengelolaan itu umumnya perusahaan swasta dan beberapa koperasi. Mereka ada yang dikenai sanksi adminitrasi hingga denda disesuaikan dengan luar lahan yang dipakai. Jika seluruh perusahaan itu dikenai denda maka nilainya sangat mungkin mencapai ratusan miliar.
Pelanggaran ratusan perusahaan itu tertuang dalam dokumen Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.
Dalam dokumen yang diperoleh dari sumber aktual.com itu, SK tersebut ditetapkan 7 Maret 2023 dan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya
SK ini mencatumkan 890 perusahaan yang tersebar mulai dari pulau Sumatera, Jawa, Kalimatan, Sulawesi, Maluku, hingga kawasan Timur Papua.
Ratusan perusahaan tersebut beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL).
Karena tidak memiliki izin kehutanan, sesuai Undang Undang Cipta Kerja, ratusan perusahan itu dikenakan sanksi Pasal 110 A, dan Pasal 110 B.
Bagi perusahaan yang dikenakan sanksi Pasal 110 A, maka perusahaan harus menyelesaikan kewajiban kehutanan (izin pinjam pakai kawasan hutan/IPPKH atau persetujuan penggunaan kawasan hutan) dalam waktu yang ditentukan.
Jika gagal menyelesaikan, maka dikenai sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan, pembayaran denda sesuai luas dan jenis kawasan hutan, pencabutan izin usaha, dan dilarang melanjutkan usaha meski telah berjalan lama.
Adapun bagi perusahaan yang dikenakan sanksi Pasal 110 B, perusahaan bersangkutan harus mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan secara administratif, membayar denda tergantung luas, jenis hutan, dan jangka waktu.
Jika tidak dipenuhi, perusahaan bisa ditutup atau dilikuidasi, bahkan lahan yang dikelola bisa dikembalikan ke negara. ***
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil

















