Jakarta, Aktual.com — Pasca berakhirnya masa jabatan Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, pucuk Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menyisakan tiga Pelaksana Tugas (Plt). Meskipun hanya diisi oleh tiga Plt, lembaga antirasuah masih bisa menetapkan status tersangka.

Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki memaparkan, Pimpinan saat ini masih bisa melakukan tindak represif selain penetapan tersangka, misalnya penahanan. Hal itu menurut Ruki diatur dalam Undang-undang KPK.

“Karena kewengangan itu (penetapan tersangka dan penahanan) melekat kepada Pimpinan KPK secara individual. Dimana masing-masing Pimpinan, menurut Undang-undang adalah Penyidik, tentu dilaksankan seduai dengan tata cara yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) di KPK,” papar Ruki, saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).

Lebih jauh disampaikan Ruki, menurut dia yang tidak boleh dilakukan oleh Plt Pimpinan adalah hal-hal strategis, misalnya terkait pemberhentian pegawai dan penyusunan Rencana Strategis (Resntra).

“Yang tidak boleh itu untuk hal hal yang strategis misalnya memutasikan atau mengangkat dan memberhentikan pejabat secara permanen, merubah atau memutuskan Renstra, RKAL, Road map KPK( RPJP) dan yang berstatus keputusan strategik bagi KPK,” terang dia.

Diketahui, kekosongan kursi Pimpinan KPK disebabkan lantaran keterlambatan Komisi III DPR melakukan fit and proper test. Baru hari ini, penghuni gedung parlemen itu akan mengumumkan siapa lima calon yang dipilih untuk memimpin KPK empat tahun ke depan.

Kabar yang dihimpun, dari sepuluh calon Komisioner yang paling berpeluang untuk dipilih Komisi III berasal dari unsur Polri, yakni Basaria Panjaitan. Namun, masih ada beberapa nama lagi yang kabarnya sudah disetujui semisal Johan Budi yang dijagokan oleh PDIP.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby