Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (tengah) bersama Pengamat hukum pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra (kiri) dan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto (kedua kanan) berbincang sebelum diskusi bertajuk "RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano