Jakarta, Aktual.com – Lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan bentuk respons dari pemerintah dan DPR atas kondisi kasus kejahatan serta kekerasan seksual yang terus meningkat di Tanah Air.
Sebagai gambaran, payung hukum penghapusan kekerasan seksual ini sebenarnya telah diusulkan oleh Komnas Perempuan kepada eksekutif dan legislatif sejak 2014 silam.
Namun hingga kini RUU TPKS yang dinantikan belum juga selesai atau rampung menjadi sebuah produk undang-undang. Ada beragam problem dan tantangan yang menyebabkan RUU ini tak kunjung selesai untuk diketok menjadi undang-undang.
Yang paling mendasar ialah adanya perbedaan pandangan di Gedung Parlemen mengenai beberapa substansi atau ruang lingkup dari RUU itu sendiri.
Pada pokoknya, pihak atau fraksi yang menolak menyarankan agar RUU TPKS juga memuat aturan tentang zina, kumpul kebo dan seks menyimpang.
Sementara, dari Komnas Perempuan sendiri memandang hal tersebut sama sekali tidak bisa dicampuradukan dengan RUU TPKS. Sebab, RUU TPKS disusun lebih menyasar atau mengarah pada unsur kekerasan fisik, psikis dan lain sebagainya.
Setelah berkutat sekitar delapan tahun, RUU TPKS tampaknya mulai menemukan titik terang untuk pencegahan, penegakan dan perlindungan bagi korban.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej RUU inisiatif DPR tersebut kini sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Kendati DPR saat ini dalam masa reses, pimpinan Badan Musyawarah DPR telah memberikan izin prinsip agar RUU TPKS dilakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Jaminan perlindungan
Pemerintah dan DPR terus berupaya agar substansi dari RUU TPKS tersebut betul-betul memberikan perlindungan yang luar biasa atau extra ordinary kepada para korban.
Sebagai gambaran data, berdasarkan laporan Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM menyebutkan terdapat sekitar 6.000 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air.
Sayangnya, dari 6.000 kasus yang terjadi, perkara yang sampai naik ke ranah meja hijau kurang dari tiga ratus kasus atau hanya sekitar lima persen saja.
Kecilnya persentase kasus yang bisa dibawa atau diseret ke pengadilan menimbulkan suatu pertanyaan besar. Kenapa kasus yang betul-betul terjadi, ada korban dan pelaku namun gagal menjadi sebuah kenyataan perkara.
Dari kajian yang dilakukan oleh tim penyusun RUU TPKS, ditemukan bahwa selama ini pengungkapan kasus kekerasan seksual terkendala di hukum acara pidana.
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa hukum acara RUU TPKS sangat detail dan komprehensif. Sebagai contoh, satu saksi dan alat bukti lainnya sudah cukup bagi aparat penegak hukum untuk memproses kasus. Kemudian, keterangan korban dan ditambah alat bukti lainnya juga sudah cukup memproses kasus tersebut.
Bahkan, keterangan dari seorang korban yang disabilitas dan memiliki kekuatan yang sama dengan alat bukti lainnya, juga sudah cukup bagi aparat hukum memproses perbuatan pelaku.
Tidak hanya itu, dalam RUU TPKS barang bukti masuk menjadi alat bukti. Perlu diketahui, dalam KUHAP barang bukti dan alat bukti merupakan dua hal yang berbeda.
Barang bukti diatur dalam Pasal 39 sementara alat bukti diatur dalam Pasal 284 KUHAP. Akan tetapi, dalam RUU TPKS alat bukti adalah barang bukti.
“Jadi RUU TPKS ini mempermudah. Bahkan, ada ketentuan dalam RUU ini penyidik wajib memproses dan tidak boleh menolak laporan,” kata Prof Eddy sapaan akrabnya.
Restorative justice
Dalam RUU TPKS yang masih dibahas oleh eksekutif dan legislatif, penyelesaian kasus kekerasan atau kejahatan seksual sama sekali tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Khusus di RUU TPKS, pendekatan keadilan restoratif sama sekali tidak dibenarkan. Hal itu dilatarbelakangi banyaknya kasus yang terjadi namun selesai dengan cara damai atau menggunakan kekuatan finansial pelaku.
Prof Eddy mengatakan tak jarang pelaku kejahatan seksual dilakukan oleh orang yang memiliki banyak uang dengan korban rata-rata masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Begitu kasus terungkap, pelaku biasanya menggunakan uang sebagai solusi damai dengan pelaku. Hal tersebut lah yang ditentang oleh RUU TPKS.
Dalam RUU TPKS, selain adanya pidana kurungan, seorang hakim juga wajib menentukan besaran restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayar pelaku kepada korban.
Khusus pembayaran restitusi atau ganti kerugian kepada korban atau keluarga korban, pihak kepolisian juga dimudahkan. Kemudahan ini merujuk kepada sita aset pelaku.
Artinya, begitu seseorang ditetapkan menjadi tersangka maka polisi bisa langsung menyita aset pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi. Tujuannya, jangan sampai pelaku mengalihkan asetnya demi menghindari kewajiban membayar restitusi.
Apabila jumlah aset pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi maka ia dikenakan hukuman subsider. Sementara, kekurangan restitusi guna biaya pengobatan dan pemulihan korban, akan ditanggung oleh negara atau yang disebut dengan istilah kompensasi.
Selain kompensasi dari negara, pembayaran restitusi atau biaya untuk pemulihan korban kekerasan seksual juga bisa diselesaikan melalui mekanisme penerapan dana talangan atau victim trust fund.
Penerapan dana talangan ini juga sejalan dengan usulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyarankan mekanisme tersebut diterapkan dalam pembahasan RUU TPKS untuk membayar restitusi bagi para korban.
Pada dasarnya, victim trust fund ini sudah ada dan diterapkan oleh dunia internasional, dan secara praktik sebenarnya sudah diterapkan juga oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan menerapkan mekanisme victim trust fund atau dana talangan bagi korban kejahatan seksual, maka pemulihan korban akan jauh lebih teratasi serta komprehensif.
Untuk pengelolaan, nantinya akan ada sebuah lembaga atau badan yang mengelola dana ganti kerugian. Namun, yang paling memungkinkan hal tersebut dilakukan oleh LPSK.
Menurut, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu langkah tersebut dinilai penting untuk dipertimbangkan dan diterapkan. Tujuannya, agar pelaku tidak berhadapan dengan korban secara langsung dalam hal pembayaran restitusi.
Sebab, penting untuk dipahami bahwa negara harus memposisikan diri bekerja untuk para korban. Dalam hal ini, jika pemerintah ingin menyita aset pelaku guna membayar restitusi juga tidak masalah sepanjang hak korban terpenuhi.
Selain itu, dana talangan tersebut juga berfungsi untuk menampung anggaran yang selama ini hanya digunakan sebagai penegakan hukum. Salah satunya ialah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai gambaran, pada 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan keuangan negara sebesar Rp293 miliar. Kemudian, pada 2021 lembaga antirasuah itu memberikan hibah sekitar Rp85 miliar kepada lima lembaga negara dari hasil dari perampasan.
Apabila negara mau menyerahkan 10 persen dari dana yang dihibahkan, maka restitusi senilai Rp7 miliar yang dihitung LPSK pada 2020 sudah bisa dibayarkan pada korban.
Dengan demikian, sejumlah upaya-upaya yang sedang disusun oleh DPR dan pemerintah mengenai RUU TPKS diharapkan dapat menjadi sebuah penegakan hukum yang nyata bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual.
Selain itu, tentu saja RUU TPKS dibahas sebagai bentuk negara hadir dan menjamin setiap anak bangsa agar terlindungi dari maraknya kasus kekerasan seksual yang makin meningkat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Dede Eka Nurdiansyah