Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, ada elemen masyatakat yang melaporkan kegiatan ruwatan di depan rumah Amien Rais ke Polda DIY.
Dia mengatakan jika aksi demonstrasi berbentuk ruwatan itu telah melanggar Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Pasal dan ayat tersebut secara tegas melarang penyampaian pendapat di lingkungan rumah ibadah. Berdasarkan laporan yang diterima, aksi tersebut dilakukan persis beberapa meter dari mesjid sekolah yang ada di sebelah rumah Amien Rais,” kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat, Minggu (19/10).
Saleh mengatakan, hal itu merupakan pelanggaran sangat serius karena dilakukan secara sengaja. Bahkan, aksi tersebut telah membuat banyak masyarakat resah.
Karena itu, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu meminta aparat kepolisian sigap untuk menanggapi pengaduan dan laporan mengenai hal tersebut.
“Tadi malam, ada beberapa kawan pengurus DPP PAN yang berencana untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri. Sedang dikumpulkan bukti-bukti pendukung,” kata dia.
Jika pengaduan masyarakat di Polda DIY tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti, maka DPP PAN akan menindaklanjutinya dengan melapor ke Mabes Polri.
Saleh mengatakan di tengah suasana yang semakin mendingin, tidak semestinya ada elemen masyarakat yang melakukan aksi-aksi provokatif.
Sebab, dikhawatirkan aksi itu bisa merembet luas dan dimanfaatkan orang-orang yang memiliki kepentingan temporal. Karena itu, para pelaku diharapkan segera mengakui kesalahannya dan segera meminta maaf.
“Kalau mereka mengaku salah dan meminta maaf, saya kira perbuatan mereka masih bisa dimaafkan. Tetapi kalau mereka merasa paling benar, maka hukum yang akan menentukan siapa yang benar dan salah,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh: