Medan, Aktual.com – Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengaku sangat terkejut dan heran serta prihatin adanya operasi suruhan diduga dari salah satu atau beberapa oknum direksi atau mantan direksi yang merasa sangat terganggu atas berita editorial aktual.com tanggal 23 Oktober 2023 berjudul “Tak Ada Esprit De Corps Lagi di Pertamina”.
Pasalnya menurut Yusri, mencium adanya operasi senyap untuk men “takedown” atau menurunkan berita tersebut supaya tidak bisa dibaca lagi oleh banyak orang, khususnya oleh karyawan Pertamina serta aparat penegak hukum.
Menurut Yusri, bisa jadi oknum direksi tersebut sangat merasa terganggu atas fakta fakta dari berita media Aktual tersebut. “Sehingga menimbulkan kecurigaan baru, jangan-jangan mereka ini yang seharusnya bertanggungjawab tetapi malah mengorbankan Karen Agustiawan?,” tanya Yusri.
Sebab menurut Yusri, sebelum Karen Agustiawan ditahan KPK sejak 19 September 2023, CERI telah merilis 3 berita terkait kejanggalan konstruksi dugan korupsi import LNG dari Corpus Christy Liquefaction (CCL) dari Amerika Serikat yang menjerat Karen Agustiawan.
Lantaran, menurut dokumen yang dimiliki CERI, bahwa Sales Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dengan dengan CCL untuk pembelian LNG selama 20 tahun pada 4 Desember 2013 dan 1 Juli 2014 yang ditandatangani era Karen Agustiawan sebagai direktur utama Pertamina saat itu, ternyata semua isi SPA tersebut secara keseluruhannya telah digantikan pada 20 Maret 2015 pada era Dirut Pertamina, Dwi Soetcipto.
“Artinya dengan logika bodoh saja, dengan telah digantikan secara keseluruhan SPA yang pada era Dwi Sucipto, maka secara hukum seharusnya Karen Agustiawan terlepas dari tanggung jawab hukum,” tegas Yusri.
Bahkan menurut Yusri, jika dianggap kargo LNG CCL itu oversupply, maka pembuatan kontrak pembelian LNG belakangan setelah CCL maka lebih salah lagi dan harus diusut juga, lantaran ada kontrak pembelian LNG dengan Total, Woodside, Mozambik telah dilakukan Pertamina di era mulai Dwi Sucipto dan Elia Masa Manik hingga Nicke Widyawati juga.
Ironisnya lagi menurut Yusri, Pertamina harusnya bisa terhindar kerugian lebih besar pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi covid 19, jika direksi Pertamina profesional dan cepat serta tidak melakukan kesalahan terlambat menyelesaikan deal jual kargo LNG dengan trader Travigura (terjadi potensial loss senilai USD14,7 juta), saat itu Dirut Pertamina, Nicke Widyawati.
Jadi wajar kata Yusri untuk mendukung serta mendoakan Karen Agustiawan dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia yang telah dirampas akibat ditersangkakan oleh KPK, yaitu dengan melakukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“Kamipun berharap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan bisa memberikan keadilan bagi Karen Agustiawan, lantaran dia seharusnya mendapat penghargaan dari Pertamina, sebab atas aksi korporasinya di bawah Karen telah memberikan keuntungan sekitar USD89 juta atau Rp1,3 triliun lebih hingga akhir September tahun 2023, kemudian potensi profit Rp2,17 triliun hingga tahun 2030 bagi Pertamina, itu sungguh capain yang luar biasa,” pungkas Yusri.
Baca juga:
Ironi! Petinggi Pertamina Terima “Warisan Harta”, Nenek 65 Tahun “Mendekam di Penjara”
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan