Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, pengadilan sipil dan militer dapat menjatuhkan hukuman mati untuk seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan “aksi teror”.

Hukum militer Israel sudah mengizinkan hukuman mati buat orang Palestina yang melakukan serangan tapi hanya di pengadilan militer dan jika seluruh hakim di panel mencapai keputusan tersebut dengan suara bulat.

Berdasarkan peraturan baru itu, pengadilan sipil dan militer dapat menghukum mati orang Palestina yang melakukan serangan, dengan mayoritas sederhana.

Sistem keamanan Israel belum mensahkan peraturan baru tersebut. Menurut harian Israel Ha’aretz, penilaian oleh dinas keamanan Shin Bet mengatakan hukuman mati semacam itu bisa memiliki dampak kontra-produktif.

Hukuman tersebut akan menyulut gelombang penculikan orang Israel di seluruh dunia guna digunakan sebagai “alat tawar-menawar” bagi pembebasan terpidana di dalam jajaran hukuman mati, kata penilaian Shin Bet.

Sejauh ini, Israel tak pernah menghukum mati seorang pelaku teror. Satu-satunya saat hukuman mati diberlakukan ialah saat penghukuman mati Adolf Eichman pada 1961. Eichman adalah seorang perwira senior Nazi Jerman yang telah dinyatakan bersalah sebagai penyelenggara utama Holocaust.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid