Jakarta, Aktual.co — Joko Widodo dan Jusuf Kalla sah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Usai mengucapkan sumpah jabatan keduanya saling mengggantikan posisi SBY dan Boediono .
Joko Widodo membacakan terlebih dahulu sumpah jabatan dan kemudian disusul oleh Jusuf Kalla.
Sumpah ini sudah tercantum di dalam Pasal 35 UU MD3. Keduanya mengucapkan sumpah dengan disaksikan oleh Ketua MA Hatta Ali.
Berikut isi sumpah yang diucapkan Jokowi dan JK:
Sumpah Jokowi
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Sumpah JK
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Artikel ini ditulis oleh: