Jakarta, Aktual.co — Identitas Hendra Saputra yang merupakan Office Boy di perusahaan milik Reifan Avrian sengaja diubah. Hal tersebut diakui perantara untuk jasa pembuatan akta Imaji Media, Berlin Sirait  saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan videotron, di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/11).
Berlian mengaku sengaja mengubah identitas Office boy yang dijadikan Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra. Dalam KTP Hendra tertulis pekerjaannya sebagai buruh, namun akhirnya diubah sebagai swasta.
Menurut dia, pengubahan nama itu atas inisiatifnya sendiri, bukan merupakan permintaan dari PT Rifuel ataupun notaris.
“Dari saya. Itu kesalahan saya,” kata Berlin saat bersaksi dalam persidangan Riefan Avrian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/11).
Riefan merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Rifuel.
Meski telah mengubah status Reifan, Berlin mengaku tidak mengkonfirmasi kepada Hendra pada saat mengubah identitas pekerjaanya menjadi seorang swasta. Adapun alasan Berlin mengubah pekerjaaan Hendra karena di dalam akta tidak tercantum profesi buruh. “Kita buat swasta, itu kesalahan kita,” kata dia.
Hakim Ibnu Basuki Widodo menyatakan tindakan Berlin yang mengubah identitas Hendra merupakan pelanggaran KUHP. Dalam hal ini, perbuatannya tergolong melanggar Pasal 263 KUHP yakni membuat surat palsu. “Itu namanya pelanggaran KUHP, itu perlu dimengerti supaya tidak ada kekacauan hukum baik notaris maupun perantara,” kata Hakim Ibnu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby