Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo terungkap menerima uang sebesar 190 ribu Dollar Amerika Serikat dari Innospec Ltd. Uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening Bank UOB di Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo.

Hal itu mencuat saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan perwakilan dari UOB Singapura, Utami Dewi Suhadi. Dia diminta untuk menjelaskan barang bukti berupa rekening koran milik Suroso di Bank UOB.

Saat bersaksi Utami menjelaskan, terdapat tiga kali transfer yang dilakukan Innospec ke rekening milik Suroso pada 2005, dengan nominal yang berbeda.

“Rekening atas nama Suroso dibuka 17 Januari 2012, ada transfer dari Octel (berganti nama jadi Innospec) 120 ribu Dollar AS. Selanjutnya pada 13 Juli 2005, 40 ribu Dollar AS dan 26 September 2005 30 ribu Dollar AS,” papar Utami, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/8).

Lebih jauh disampaikan Utami, selanjutnya pada 2008 terdapat pemindahan uang dari rekening Giro milik Suroso ke Deposito, juga dengan nama pemilik dan Bank yang sama.

“11 September 2008 ada pemindah bukuan, tetap atas nama Suroso Atmomartoyo, dari Giro ke Deposit,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Suroso, Asep Bambang meminta Utami untuk menjelaskan siapa pihak Bank UOB yang menangani pemindahan uang milik kliennya. “Kapan bukanya (rekening Deposito)? Siapa yang terima dari Bank UOB?” tanya Asep.

Majelis Hakim pun turut bertanya, apakah orang-orang tersebut bisa dihadirkan dalam persidangan. “Jadi pak Suroso datang ke Siangpura. Kalo disini ‘makernya’, Li Net Li, Xi Ming. Semua tidak (bekerja) ada lagi. Orang ‘marketing’ cepat pak, kalau nggak sampai terget biasanya dipecat,” papar Utami.

Seperti diketahui, Suroso didakwa oleh Jaksa KPK menerima uang senilai 190 ribu Dollar AS dari Willy Sebastian Lim selaku Direktur PT Soegih Interjaya, agen Innospec di Indonesia. Suap tersebut diberikan agar PT Pertamina bersedia membeli bensin timbal, Tetra Ethyl Lead (TEL) dari Innospec Ltd melalui PT Soegih.

Dia juga didakwa menerima sejumlah hadiah berupa fasilitas penginapan di Hotel Radisson Edwardian May Fair London sejumlah 889,16 Puondsterling.

Akibat perbuatannya Suroso diancam pidana pada Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby